Dua Oknum Warga Muara Kelingi Dicegat Polisi di Jalan, Bawa Barang Terlarang

banner 468x60

Berita Silampari

MUSI RAWAS- Satreskoba Polres Kabupaten Musi Rawas (Mura), terus berjibaku melakukan pemberantasan narkotika di wilayah Bumi Lan Serasan Sekentenan.

banner 336x280

Terbukti, kali ini, “Eagle Squad” Satreskoba Polres Mura, dibawah pimpinan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, dan dikomandoi, Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, berhasil meringkus terduga perantara/kurir dan pemilik, narkotika jenis sabu di lokasi dan waktu yang berbeda.

Diketahui tersangka, Anwar (43), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, ditangkap di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, (14/2/2025) Sekitar Pukul 15.00 Wib.

Kemudian, dilakukan pengembangan oleh, “Eagle Squad” berhasil meringkus, Rio Saruji (34), warga Dusun IV, Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat (14/2/2025).

Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra SH, saat dikonfirmasi, Minggu (16/2/2025), membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Anwar dan Rio Saruji.

“Benar, kami berhasil meringkus dua tersangka terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu diantaranya, tersangka Anwar berperan sebagai perantara/kurir dan tersangka Rio Saruji sebagai pemilik sabu,” kata Kasat Narkoba dan Kanit Narkoba.

Dikatakannya, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP-A /05 /II/2025/SPKT/SAT Resnarkoba/RES MURA/SUMSEL,tgl 15 Februari 2025. Bermula saat personel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalinsum tepatnya di Desa Suro, adanya transaksi narkotika.

Selanjutnya personel melakukan upaya penyelidikan sekaligus pengintaian ke TKP, dengan memerintahkan, “Eagle Squad” dipimpin, Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra SH. Setelah melakukan pengintaian, tersangka, Anwar, melintas dengan gerak-gerik mencurigakan sambil mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan Nopol BG 5899 GV.

Tanpa pikir panjang personel melakukan penyergapan sekaligus penangkapan dan penggeledahan, berhasil menemukan BB berupa, satu buah kotak rokok filter yang berisi satu bungkus plastik transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 3,37 Gram.

BB tersebut, ditemukan oleh personel terletak diatas jalan aspal yang jaraknya tidak jauh dari posisi tersangka sesaat dilakukan penangkapan tersangka sempat membuang BB tersebut di TKP.

“Saat kami interogasi tersangka mengakui BB tersebut miliknya, dan mengambilnya dari Orang Tidak Dikenal (OTD), atas perintah dari tersangka, Rio Saruji,”bebernya.

Kemudian berdasarkan hasil interogasi tersangka, Anwar, “Eagle Squad” melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka, Rio Saruji di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Dan, saat diintrogasi tersangka, mengakui bahwa dirinya menyuruh untuk mengambil BB, yang diduga sabu miliknya dari OTD, untuk dibawah ke Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi. Kemudian, kedua tersangka berikut BB digelandang ke Mapolres Mura, untuk dilakukan pendalaman perkara.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satreskoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba,”pungkasnya. (Kris)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *