Berita Silampari
MUSI RAWAS- Satreskoba Polres Musi Rawas (Mura), kembali berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu kediamannya di Dusun I, Desa Kebur Jaya, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (11/2/2025).
Diketahui identitas tersangka, Indra Gunawan (50), warga Dusun I, Desa Kebur Jaya, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra SH, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Indra Gunawan.
“Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB, 10 bungkus plastik transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 5,17 Gram,” kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.
Dikatakannya, penggerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A / 04 /II/2025/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL,tanggal 12 Februari 2025.
Bermula saat, “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sekaligus sering melakukan transaksi penjualan sabu di wilayah di Dusun I, Desa Kebur Jaya, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura.
Kemudian, dipimpin langsung, Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra SH, bersama “Eagle Squad” Satreskoba Polres Mura, pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, Indra Gunawan.
Selain tersangka, berhasil menyita BB diantaranya, berupa satu buah dompet kulit warna cokelat Merk Aming Medan yang berisikan, 10 bungkus plastik transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 5,17 Gram, empat bungkus plastik klip transparan kosong, satu buah pipet yang dipotong miring (skop) dan satu buah dompet kulit warna cokelat merk Aming Medan.
“BB yang berhasil disita, terletak diatas kasur dalam kamar tersangka dan tersangka mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya
Terlepas dari itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,”pungkasnya. (Kris)