Baru Dua Bulan, Sudah Ada Empat Anak dan Perempuan di Musi Rawas Jadi Korban Kekerasan

MUSI RAWAS984 Dilihat
banner 468x60

Berita Silampari

MUSI RAWAS- Diawal tahun 2025, sudah ada 4 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang terjadi di wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura).

banner 336x280

Jumlah tersebut diketahui dari data yang tercatat di Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Mura.

Kepala DP3A Kabupaten Mura, M Rozak melalui Kepala UPT PPA, Joni Candra mengatakan, kekerasan terhadap anak dan perempuan, masih saja kerap terjadi di Mura.

“Ini baru awal tahun, sudah ada 4 kasus yang terjadi di Mura,”kata Joni kepada wartawan.

Dikatakannya, bahwa 4 kasus yang terjadi diawal tahun ini, 3 kasus kekerasan terhadap anak-anak dan 1 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Kebanyakan kasus kekerasan terhadap anak, ada 3 kasus dan 1 kasus lagi itu kasus KDRT,”terangnya.

Kemudian, dari 4 kasus tersebut, 3 kasus diantaranya sudah masuk laporan polisi di Polres Mura dan saat ini masih dalam proses penyidikan. Sedangkan 1 kasus saat ini masih di tahap mediasi.

Menurutnya, ada 5 faktor penyebabnya terjadinya kasus terhadap anak dan perempuan ini Pertama, adalah faktor keluarga atau broken home.

“Biasanya, baik anak maupun perempuan yang menjadi korban ataupun pelaku kekerasan, yang keluarganya berantakan.
Misal orang tuanya yang bercerai, sehingga dia harus tinggal dengan orang lain, baik kakek ataupun keluarga lainnya. Karena, biasanya pelaku dari kekerasan ini, khususnya kekerasan seksual adalah orang terdekat korban,”paparnya.

Faktor kedua adalah masalah ekonomi. Karena, rata-rata korban dari kekerasan ini adalah dari golongan ekonomi kebawah. Ketiga, adalah faktor lingkungan yang bebas dan tanpa pengawasan orang tua.

“Faktor keempat pendidikan yang rendah, dan yang terakhir itu faktor agama yang pengetahuan tentang agamanya kurang. Kebanyakan ini, yang menjadi pemicu terjadinya kekerasan,”bebernya.

Ditambahkan Joni, UPT PPA ini lebih terfokus pada penanganan. Artinya, setelah mendapat laporan atau berita terkait kekerasan yang melibatkan anak maupun perempuan, pihaknya akan turun melakukan pendampingan baik terhadap korban maupun pelaku.

“Kami lebih fokus ke penanganan, kalau untuk pencegahannya ada di Dinas melalui bidangnya,”akunya.

Dimana dijelaskan Joni, tugas dari UPT PPA adalah memberikan layanan kepada perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan. Kemudian, masalah diskriminasi dan perlindungan khusus masalah hukum lainnya.

“Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 48 tahun 2019, tentang pembentukan UPT PPA. Kami menerima laporan dari masyarakat, terus melakukan penjangkauan korban untuk pendalaman kasus dan pengelolaan kasus, dan melakukan penampungan sementara,”timpalnya.

Tak hanya itu, UPT PPA juga berhak melakukan mediasi sebelumnya kasus tersebut ke ranah hukum. Dalam mediasi tersebut, tentunya melibatkan Kepala Desa, perangkat Kecamatan, tim adc hock, tokoh agama, toko adat dan tokoh agama.

“Mediasi ini dilakukan sebelum kasus masuk ke polres. Kebanyakan yang berhasil di mediasi itu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kalau kasus asusila, itu tidak dimediasi,” tegasnya.

Lebih lanjut Joni menjelaskan, selain itu, Unit PPA juga akan melakukan pendampingan terhadap korban.

“Kalau orang tidak mampu, kami kerjasama dengan psikolog, untuk memberikan penguatan mental, tidak bisa sekali kadang sampai 5 kali, tergantung korbannya. Kalau, dari segi kesehatannya, kami kerjasama dengan Dinkes untuk ngurus BPJSnya,”pungkasnya. (Kris)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *