Berita Silampari
MUSI RAWAS- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menyatakan untuk besaran pagu Dana Desa (DD) Tahun ini . Dimana, setidaknya ada delapan skala prioritas dalam penggunaan dana tersebut.
“Untuk pagu DD tahun ini yakni sebesar Rp165.626.927.000. Sedangkan untuk tahun 2024 sebesar Rp168.437.204.000,”kata Kepala DPMD Kabupaten Mura, Sarjani melalui Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa, Rezha Dwi Sahara, Rabu (12/2/2025) diruang kerjanya.
Dikatakannya, dari besaran pagu DD tahun ini yakni terbesar disalurkan untuk Desa Semangus Lama mencapai Rp1.664.790.000 dan terkecil Rp618 juta diterima oleh Desa Pagar Sari Kecamatan Purwodadi.
Menurut ia, untuk Penggunaan DD Tahun Anggaran 2025 merujuk pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas penggunaan DD Tahun 2025, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengealokasian DD setiap desa, penggunaan dan penyaluran DD tahun anggaran 2025 serta Keputusan Mentri Desa Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan
Ia menambahkan, dari rujukan tersebut setidaknya ada delapan skala prioritas penggunaan DD antara lain;
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa paling tinggi 15 (lima belas persen), dengan besaran Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga penerima manfaat selama 12 bulan.
2. Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.
3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan kesehatan skala desa termasuk stunting.
4. Dukungan program ketahanan pangan (paling rendah 20% sebagaimana tercantum pada pasal 7 ayat (4) permendes dan pdt Nomor 2 Tahun 2024.
5. Pengembangan potensi dan keunggulan desa.
6. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital.
7. Penggunaan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.
8. Serta Pasal 7 ayat (3) bahwa Penggunaan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya program sektor prioritas lainnya di desa.
“Dari delapan prioritas tersebut hanya BLT yang ditetapkan paling tinggi 15 persen dan program ketahanan pangan paling rendah 20 persen,”bebernya.
Terlepas dari itu, hingga saat ini pengajuan DD tahun ini masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang sedang diproses di Bagian Hukum Setda Mura sebagai syarat pengajuan. Sebab, untuk proses penerbitan perbup kalau dulunya sebatas daerah. Namun, dua tahun terakhir harus melalui Provinsi dan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham. Namun, secara keseluruhan untuk syarat pengajuan sama seperti tahun sebelumnya seperti menyampaikan permintaan, menyampaikan APBDes serta hasil keputusan penetapan BLT dan lain sebagainya.
“Pada dasarnya kalau Perbup sudah disusun dan persyaratan sudah lengkap maka Desa bisa menyampaikan pengajuan untuk selanjutnya diproses dan diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta dicairkan melalui KPPN,”pungkasnya. (Kris)