Berita Silampari
MUSI RAWAS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mura tentang Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara.
Penandatangan MoU dilakukan DPRD Mura dilakukan Ketua DPRD Mura, Firdaus Cek Olah, SE dengan Sekretaris Dewan, Elbaroma dengan Plt Kajari Musi Rawas, Abu Nawas, SH.MH
Penandatangan nota kesepahaman tersebut disaksikan Bupati Mura, Hj Ratna Machmud diwakili Sekretaris Daerah, Drs H Ali Sadikin, M.Si, Seluruh Kasi di Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Anggota DPRD dan OPD dalam rapat paripurna yang di gelar, Jumat (31/1/2025).
Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cek Olah, SE mengatakan sangat menyambut baik dengan adanya kerjasama ini.
“Kami DPRD Mura sangat menyambut baik kerjasama ini. Kalau istilah kami kebanyakan kebijakan baik dari segi hukum maupun politik. Kami bisa meminta pandangan,”kata Firdaus.
Dikatakannya, pernah setahun yang lalu Pemerintah mengajukan wacana meminjam uang dari Bank Jabar. Namun, terus terang DPRD Mura menjadi galau dengan wacana tersebut. Sehingga, dengan adanya kerjasama ini maka DPRD Mura bisa meminta pandangan dari segi hukum apa yang harus dibutuhkan.
“Kerjasama ini bukan untuk melindungi anggota DPRD. Kalau DPRD sudah melangkah mungkin bisa memberi pandangan secara hukum. Istilahnya deteksi dini,”ucapnya.
Terlepas dari itu, Mantan Kades Sungai Pinang ini sangat mensuport sinergitas dan kerjasama ini harus berkelanjutan. Artinya kami ada yang menganalisa setiap keputusan. Bisa juga DPRD meminta masukan apalagi dewan merupakan produk hukum.
Sementara itu, Plt Kajari Kabupaten Mura, Abu Nawas, SH.MH menjelaskan kerjasama ini dilakukan dari sini kedepan. Kalau selama ini ada indikasi yang tidak baik kita lihat faktanya. Apakah hal yang menyalahi aturan atau sengaja.
“Dengan adanya MoU ini kedepan kami ingin membentuk DPRD Mura menjadi sinergi yang baik. Jangan ada indikasi tujuan tertentu untuk membuat suatu masalah,”sambung Kajari.
Artinya kami ingin sinergi ini membuat tugas dan fungsi kejaksaan maupun DPRD Mura diselenggarakan dengan baik. Kami ini pelayan masyarakat.
Apakah MoU ini dipinta? Abu Nawas mengatakan bahwa MoU ini dipinta. Dimana DPRD melalui Sekwan dan OPD mengajukan surat ke Kejaksaan. Surat tersebut di telaah. Makanya ada MoU ini.
Terlepas dari itu, Kajari menghimbau kepada legislatif, bahwa Kejaksaan Mura ada tiga bidang yang bergerak. Rincinya yakni bidang Datun, ini untuk menjalin Mitra, Intel untuk melakukan pengawasan. Sedangkan Pidsus adalan penindakan.
“Untuk itu gunakan anggaran telat guna sesuai dengan undang-undang,”pungkasnya. (BS)