Berita Silampari
MURATARA- Setelah kurang lebih lima tahun buron masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akhirnya Didik Solihin (29) warga Desa Bukit Langkap, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara.
Terduga tersangka persetubuhan anak dibawah umur ini digerebek petugas dirumahnya di Desa Srimukti Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas, Selasa (14/1/2025) Sekitar Pukul 00.20 Wib.
Tersangka diamankan petugas karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur inisial CA (19) warga Kecamatan Karang Jaya.
Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi Selasa (31/8/2021) Sekitar Pukul 18.00 Wib . Berawal dari korban sedang berjalan melalui jalan setapak dan bertemu dengan pelaku yang sedang mengambil cacing.
Kemudian pelaku memerintahkan dan mengancam korban untuk menemui pelaku di masjid.
Selanjutnya mengajak korban melakukan hubungan intim dan korban menuruti pelaku karena takut.
Pada saat korban menemui pelaku Sekitar Pukul 19.00 Wib yang dimana saat itu pelaku sudah menunggu di masjid.
Setelah itu pelaku mengajak korban ke belakang rumah mertua pelaku dan langsung melakukan pemerkosaan sebanyak tiga kali.
Setelah pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban, pelaku menyuruh korban untuk kembali ke rumah korban dan meninggalkan korban pergi.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, SH.S.ik.MH melalui Kasat Reskrim, AKP Sofian Hadi, SH.MH didampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
Penangkapan terjadi setelah Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sofian Hadi, S.H., M.H. memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang telah menjadi buronan ( DPO ) sejak Tahun 2021.
Kemudian kata Kasi Humas, Kasat Reskrim memerintahkan kepada Kanit PPA yang diback up Tim Opsnal Polres Musi Rawas Utara untuk melakukan upaya paksa penangkapan terhadap terduga pelaku.
Kemudian Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 00.20 Wib, Kanit PPA dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Srimukti Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.
Setelah itu Kanit PPA dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara beserta anggota yang di back up oleh Tim Opsnal Polres Musi Rawas Utara berhasil mengamankan terduga pelaku dan membawa terduga pelaku ke Mapolres Musi Rawas Utara.
Terduga pelaku juga telah mengakui perbuatannya dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP terpenuhi unsurnya bahwa tersangka telah ada melanggar pasal 81 JO 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kanit PPA Sat Reskrim melaporkan kepada Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi, S.H., M.H. Lalu selanjutnya tersangka langsung di bawa ke Polres Musi Rawas Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya dan di proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. (BS)