Berikan Pemahaman Pentingnya Legalitas Perizinan, DPMPTSP Gencar Berikan Sosialisasi

MUSI RAWAS700 Dilihat
banner 468x60

Berita Silampari 

MUSI RAWAS- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas (Mura) gencar memberikan sosialisasi terhadap legalitas perizinan bagi para pelaku usaha atau investor yang ada di Bumi Lan Serasan Sekentenan. Sehingga, diharapkan dengan begitu maka pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan pelaksanaan aturan penanaman modal.

banner 336x280

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kabupaten Mura, Sunardin didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Mursal Thomas Omega mengatakan, dalam upaya memberikan kesadaran bagi pelaku usaha yang ada di Mura. Maka pihaknya gencar memberikan sosialisasi bagi para investor terkait laporan penanaman modal.

“Beberapa Minggu yang lalu kami melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) Laporan Penanaman Modal bagi 243 peserta baik dari perwakilan perusahaan maupun pelaku usaha UMKM,”jelasnya.

Dikatakannya, bimtek ini bertujuan untuk  mencapai target investasi penanaman modal khususnya di Mura. Bahkan, tahun 2023 lalu target investasi Rp1 Triliun dapat tercapai. Termasuk, target tahun ini sebesar Rp1,1 Triliun juga optimis bisa tercapai.

“Untuk di Mura investasi terbanyak sektor perkebunan,”ucapnya.

Selain itu, target lain yakni agar pelaku usaha dapat patuh dalam melakukan kegiatan usahanya sesuai peraturan perundangan-undangan yakni legalitas izin usahanya.

Hanya saja, masih ada sebagian kecil pelaku usaha menengah kebawah yang belum mengantongi legalitas mereka. Sehingga, dengan begitu maka diberikan pemahaman izin legalitas sesuai dengan bidang usaha masing-masing.

Terlepas dari itu, dengan gencarnya DPMPTSP memberikan sosialisasi tersebut maka diharapkan target realiasi investasi yang ada di Mura dapat tercapai dan terpenting pelaku usaha baik skala besar dan kecil patuh dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

“Pada dasarnya kami akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat kalau ingin berusaha agar mematuhi ketentuan pelaksanaan aturan penanaman modal,”pungkasnya. (BS)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *