Pengurus APDESI Musi Rawas Dilantik, Yudi; Siap Bersinergi Bangun Desa

MUSI RAWAS1186 Dilihat
banner 468x60

Berita Silampari 

MUSI RAWAS- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melantik Dewan Pengurus Cabang (DPC) APDESI Kabupaten Musi Rawas (Mura) Periode 2024-2029, Rabu (17/6/2024) di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Mura.

banner 336x280

Bupati Kabupaten Mura, Hj Ratna Machmud mengatakan bahwa APDESI merupakan sebuah organisasi nasional yang terbentuk atas prakarsa pemerintah desa. Keberadaannya diakui oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dan dibentuk pada Provinsi, Kabupaten hingga tingkat Kecamatan.

“Dengan kehadiran APDESI diharapkan dapat dijadikan sebagai jembatan untuk menyampaikan aspirasi para kepala desa dan untuk saling membina dalam menjalin hubungan baik antar kepala desa,”harapnya.

Menurut ia, pengurus APDESI juga diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Khususnya mampu menjalin komunikasi dan sinergitas yang baik dengan seluruh elemen masyarakat. Karena tanpa kebersamaan semua permasalahan dan target yang ingin dicapai akan sulit diselesaikan.

Sementara itu, Ketua Umum APDESI Pusat Asep Anwar Sadat, SH melalui Sekjen DPP APDESI, Sohidin, SH menjelaskan, untuk kedua kalinya Bupati Mura memfasilitasi kegiatan APDESI. Sehingga, ia berharap agar Kades untuk memegang teguh komitmen untuk memajukan Desa di Kabupaten Mura.

“Kami mengucapkan selamat kepada Kepala Desa yang telah dilantik dan masih banyak yang akan menjadi visi dan misi APDESI,”ungkapnya.

Dikatakannya, APDESI merupakan wadah aspirasi masyarakat Desa di Kabupaten Mura. Ia berharap Kades lebih energik untuk membangun Desa di Mura.

“Tadi sudah dikukuhkan, mengingatkan sejarah perjuangan APDESI dan ini bentuk perjuangan kita bersama,”harapnya.

Sedangkan, Ketua DPC APDESI Mura, Yudi Suarsa mengucapkan terima kasih kepada Bupati Mura, Hj Ratna Machmud dan Pengurus APDESI Kabupaten Mura Periode 2024-2029.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada organisasi APDESI yang telah berhasil memperjuangkan Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2012 di revisi menjadi Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 jabatan Kepala Desa ditambah sebelumnya 2 tahun menjadi 8 tahun,”katanya.

Ia berharap APDESI kedepan komitmen akan dijadikan wadah untuk menampung aspirasi Kepala Desa di Kabupaten Mura.

“Mungkin selama ini ada aspirasi-aspirasi dari Kades yang selama ini belum tersampaikan kepada Pemda sehingga melalui APDESI ini maka aspirasi akan kami sampaikan kepada Pemda,”ungkapnya.

Untuk sementara lanjutnya yang tergabung di APDESI lebih kurang lebih 80 persen Kepala Desa. Namun dirinya yakin yang belum ada KTA nantinya akan diterbitkan.

“Bagi yang belum mengikuti kegiatan APDESI yakin semua Kades di Mura akan tertarik mengikuti organisasi APDESI ini,”pungkasnya. (Kris)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *