Dikukuhkan Bupati, Masa Jabatan Kades di Musi Rawas Menjadi Delapan Tahun

MUSI RAWAS1213 Dilihat
banner 468x60

Berita Silampari

MUSI RAWAS- Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) dan Ketua TP PKK Desa di Wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) resmi diperpanjang.Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades tersebut dilakukan Bupati Mura, Rabu (17/6/2024) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Mura.

banner 336x280

Bupati Kabupaten Mura, Hj Ratna Machmud mengucapkan selamat kepada Kades dan Ketua Tim Penggerak PKK Desa se-Kabupaten Mura yang telah dikukuhkan.

“Saya juga mengucapkan selamat kepada Pengurus DPC APDESI Kabupaten Mura, yang baru saja dilantik,”katanya.

Ia berpesan kepada Ketua Tim Penggerak PKK Desa agar selalu setia menemani kepala desa yaitu suami tercinta. Karena suami sukses biasanya karena istri hebat disampingnya.

“Semoga dengan amanah dan kepercayaan yang diberikan ini bisa dipegang teguh serta dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,”ungkap Bupati.

Selain itu Bupati berharap para Kades yang mendapatkan Perpanjangan Masa Jabatan, dapat membawa wajah dan pemikiran yang aktual dalam mengisi pembangunan di Kabupaten Mura. Sehingga dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.

Menurutnya, seorang Kades harus mampu memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen mendukung program Pemerintah Kabupaten Mura.

Ia menambahkan, yang terpenting agar kiranya Ketua Tim Penggerak PKK Desa dapat mengimplementasikan 10 Program PKK di desa masing-masing dengan mengedepankan pemberdayaan.

“Jadikanlah desa menjadi kondusif dan harus bisa merangkul semua masyarakat agar tugas bisa lancar,”harapnya. (Krs)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *