Ketua KPU Musi Rawas Tegaskan Perekrutan PPK Sudah Sesuai Aturan

MUSI RAWAS817 Dilihat
banner 468x60

Berita Silampari

MUSI RAWAS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menegaskan perekrutan Badan Adhoc Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Mura sudah melalui tahapan yang diatur. Bahkan, dalam pelaksanaannya sudah sesuai dengan aturan yang ada.

banner 336x280

Ketua KPU Kabupaten Mura, Ania Trisna AD mengatakan bahwa merebaknya isu yang dialamatkan kepada Komisioner KPU Mura terkait perekrutan badan PPK yang diduga ada “permainan” berupa Mahar yang harus dibayar untuk lolos 5 besar anggota PPK tidak benar.

Dikatakannya, bahwa sebelum pelantikan PPK. Maka pihaknya telah melaksanakan beberapa tahapan seleksi mulai dari tahapan seleksi administrasi, tahapan seleksi tes tertulis berbasis CAT dan tahapan seleksi wawancara berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 534.

Menurutnya, PPK yg terpilih berdasarkan pengetahuan mereka tentang pemahaman Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serta rekam jejak mereka baik yang pernah maupun belum jadi penyelenggara.

Mengenai adanya isu mahar dan isu mengenai ada yang namanya tiba-tiba digantikan dengan nama yang lain (cucuk cabut) peserta yang akan lolos. Maka ia menegaskan bahwa itu semua tidak pernah ada. Bahkan, dalam proses rekruitmen hingga lolos sebagai anggota PPK ada beberapa standar penilaian bukan hanya pengetahuan umum saja, tetapi juga memperhatikan dan melihat rekam jejak para calon anggota PPK.

Kemudian dalam memutuskan di sidang pleno, semua hasilnya diakumulasikan semua termasuk juga nilai wawancara dan diurutkan berdasarkan hasil perangkingan peserta. Bahkan, pihaknya tentu berhati-hati sebelum memutuskan.

“Perlu disadari setiap proses seleksi PPK selalu ada dinamika di luar sana dan namanya juga tes. Tentu tidak mungkinlah semua peserta lulus semua, pasti ada juga yang tidak lulus, maka wajar ada ekspresi ketidakpuasan dari peserta yang tidak lolos,”pungkasnya. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *