Berita Silampari
LUBUKLINGGAU- Seorang pria di Kota Lubuklinggau melakukan perbuatan tidak menyenangkan disertai dengan ancaman kekerasan.
Pengancaman tersebut dilakukan tersangka Boby Iskandar (33), buruh, warga Jalan Moneng Sepati, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Itu dilakukan tersangka dengan cara mengancam akan membacok korban pakai sebilah kapak diduga lantaran tidak senang ditagih utang.
Atas perbuatan tersangka tersebut, korban Jumarwan Darma Putra (58), pedagang, warga Desa B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini melaporkan tindak pengancaman kekerasan itu ke Polsek Lubuklinggau Selatan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kaposek Lubuklinggau Selatan AKP Nyoman Sutrisna membenarkan adanya penangkapan tersangka dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan disertai dengan ancaman kekerasan.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka pada Sabtu, 13 April 2024 Sekitar Pukul 09.00 Wib. Berawal saat korban bersama saksi Junadi pergi ke rumah tersangka dengan tujuan menagih utang pembelian daging sapi. Dimana daging sapi tersebut yang sebelumnya diambil secara hutang oleh istri tersangka.
“Saat tiba di rumah tersangka, kemudian korban berusaha mengetuk pintu rumah sambil memanggil-manggil nama tersangka Boby. Tetapi tidak ada jawaban dari dalam rumah,” kata Kapolsek.
Kemudian korban mencoba mengintip dari balik jendela rumah dan terlihat seorang anak yang sedang tidur. Hingga hal itu membuat korban berkeyakinan kalau tersangka dan istrinya berada didalam rumah. Lalu korban mencoba mengetuk kembali pintu depan rumah tersangka sambi berucap “Bob aku tau kamu tuh ado didalam, keluar lah bae, kito bicarakan baek-baek masalah utang tuh”.
Setelah korban mengucapkan kata tersebut, lalu tersangka keluar dari pintu belakang rumah dengan memegang senjata tajam (sajam) jenis kampak dengan berucap “kau tuh ganggu wong bae, aku lagi dak tek duet”.
“Saat tersangka mengatakan itu dengan posisi kampak diacungkan kearah korban,” ujarnya.
Namun melihat hal itu, korban berusaha menenangkan tersangka Boby sambil menanyakan kembali perihal hutang tersebut. Dan meminta di selesaikan secara kekeluargaan. Tetapi tersangka tidak mau perduli, lalu mengancam korban dengan berucap “ngomong lah kau sekali lagi mang, aku kapak kau, pegi lah”.
“Tersangka berucap itu sambil kampak diacungkan kearah korban,” jelasnya.
Kemudian karena takut terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, lalu korban dan saksi kembali pulang ke rumah. Dan atas kejadian itu korban merasa tidak senang, bahkan trauma. Lalu melaporkannya ke Polsek Lubuk Linggau Selatan I.
Setelah menerima laporan, Polisi menindak lanjutinya dan melakukan penyelidikan. Hingga pada Selasa, 7 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB tersangka berhasil diamankan di Rumah Makan Kurnia RT 10, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Itu setelah Ayuk kandungnya menyerahkan tersangka kepada AIPTU Hari Ardiansyah selaku Kanit Reskrim beserta anggota.
“Sebab tersangka Boby melakukan perbuatan pengancaman terhadap korban karena tersangka sedang ada masalah keluarga karena bertengkar dengan istrinya dan ditambah lagi kedatangan korban yang datang untuk menagih hutang daging sapi,”ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan 1 bilah senjata tajam jenis kampak dengan panjang 30 cm bergagang besi bulat. (Kris)