Berita Silampari
MUSI RAWAS- Satres Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) meringkus terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu dipondok kebun karet, Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Jumat (5/4/2024) Sekitar Pukul 06.50 Wib.
Diketahui identitas tersangka yakni, Budiman (34) dan Junias Pratama (28), keduanya warga Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka, Budiman dan Junias Pratama berhasil menyita BB, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 23 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan seberat, 4,68 Gram.
Dikatakannya, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP-A/16 /III/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada warga menyimpan narkotika jenis sabu.
Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi anggota langsung melakukan penangkapan dan di temukan BB diantaranya, pertama satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 23 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,68 Gram, satu buah tas selempang warna hijau, kedua satu buah kotak hitam plastik tanpa merk dan uang tunai senilai Rp50.000.
“Saat dimintai ketenangan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya,”akunya.
Kemudian, adanya perkara itu, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, dari mana tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut,”pungkasnya. (Kris)