Berita Silampari
MUSI RAWAS- Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) memastikan saat ini setidaknya ada empat perusahaan perkebunan yang tengah memperoses penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU). Sehingga, bilamana izin HGU itu nantinya dikeluarkan maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura akan mendapatkan income atau pendapatan dari sektor Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai puluhan miliar.
Kepala BPPRD Kabupaten Mura, Sunardin mengatakan bahwa setidaknya ada 10 perusahaan perkebunan yang ada di Mura belum mengantongi HGU. Namun, dari jumlah tersebut empat diantaranya tengah diproses HGU dan progresnya sudah diproses oleh Kementrian ATR pusat.
Dikatakannya, adapun keempat perusahaan tersebut diantaranya PT London Sumatera Indonesia, PT Gunung Sawit Selatan Lestari (GSSL), PT Agro Makmur dan PT Pratama Palm Abadi. Sedangkan, untuk empat perusahaan lainnya akan diproses tahun 2024 dan dua perusahaan belum bisa diproses karena masih tahap ganti rugi.
Menurutnya, dengan dikeluarkannya izin HGU dari keempat perusahaan tersebut. Maka Pemkab Mura akan menerima pendapatan dari sektor BPHTB kurang lebih mencapai Rp60 miliar. Sehingga, dengan pendapatan ini maka sangat membantu. Apalagi, target pajak BPHTB tahun ini mencapai Rp153 miliar.
Terlepas dari itu, ia berharap perusahaan lain yang belum ada HGU dapat sesegera mungkin melakukan pengurusan. Sebab, disamping sudah menjadi kewajiban maka daerah akan diuntungkan dengan mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor BPHTB nya. (Kris)