Berita Silampari
MUSI RAWAS- Kesadaran masyarakat Petrans Jaya terhadap patuh membayar Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan patut diacungi jempol. Sebab, dibawah komando Pemerintah Desa (Pemdes) setempat maka Petrans Jaya tercepat dan satu-satunya Desa yang telah melunasi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Tahun 2023.
Kepala Desa Petrans Jaya Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas (Mura), Maulana Malik membenarkan bahwa Desanya telah melunasi tagihan PBB-P2. Dimana, untuk besaran ketetapan PBB-P2 Petrans Jaya yakni sebesar Rp47.816.706. Bahkan, untuk dananya telah disetorkan ke rekening Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura.
“Dana PBB-P2 telah disetor ke kas daerah pada 26 Mei yang lalu melalui transfer ke bank langsung,”jelas Malik sapaan akrabnya, Selasa (30/5/2023).
Dikatakannya, pelunasan PBB-P2 ini tidak lepas dari tingginya kesadaran masyarakat yang menjadi wajib pajak (WP) untuk taat dan patuh terhadap membayar PBB-P2. Bahkan, selama ia menjabat sebagai Kades hampir setiap tahun tidak ada kendala dalam melakukan penagihan SPPT ke setiap WP.
Terlepas dari itu ia menyampaikan terima kasih baik kepada perangkat desa maupun masyarakatnya yang telah bekerja sama tidak hanya dalam pembangunan desa saja. Melainkan juga terhadap apa yang menjadi kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang baik salah satunya yakni membayar pajak termasuk PBB-P2.
“Intinya saya berterima kasih kepada masyarakat Desa saya. Mudah-mudahah kepatuhan membayar PBB-P2 ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat Desa lain yang ada di Mura,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Mura, Sunardin melalui Kepala Bidang (Kabid), Pendataan, Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah, Deni Herdian menjelaskan bahwa hingga saat ini baru satu Desa yang telah lunas tercepat PBB-P2 yakni Desa Petrans Jaya Kecamatan Muara Kelingi. Sehingga, ia mengapresiasi kepada para petugas pemungut pajak di tingkat desa, kepala desa, perangkat desa, dan jajarannya. Sebab, mereka garda terdepan, para pejuang pajak yang telah bekerja keras sehingga sektor pajak bisa terkumpul bahkan jauh sebelum waktunya atau jatuh tempo yakni 31 September mendatang.
“Kami harapkan Desa Petrans Jaya dapat menjadi contoh Desa lain untuk melunasi PBB-P2 tepat waktu,”pungkasnya. (Kris)