Berita Silampari
MUSI RAWAS- Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak (WP). Sehingga, setelah pendistribusian ini diharapkan WP dapat melunasi PBB-P2 tepat waktu sebelum jatuh tempo.
Kepala BPPRD Kabupaten Mura, Sunardin melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendataan, Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah, Deni Herdian mengatakan bahwa untuk tahun ini target pajak PBB-P2 sebesar Rp7 miliar. Dimana, target tersebut lebih besar dibandingkan tahun 2022 lalu yang hanya Rp5 miliar.
Dikatakannya, kenaikan target ini bukan tanpa alasan. Sebab, disamping karena ada penambahan WP maka pihaknya juga telah melakukan pendataan ulang. Karena, ketetapan sebelumnya banyak yang tidak sesuai terutama objek pajaknya hanya dikenakan buminya saja.
Menurutnya, guna mencapai target yang telah ditetapkan tersebut pihaknya telah mendistribusikan SPPT bagi 134 ribu daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP) di 14 Kecamatan untuk diteruskan ke Desa dan dilakukan penagihan ke setiap WP.
Selain pendistribusian SPPT, maka pihaknya juga telah mendirikan baleho himbauan dibeberapa titik di Kecamatan. Tujuannya untuk mengingatkan dan menyadarkan masyarakat untuk melunasi kewajibannya tersebut.
Terlepas dari itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat dapat melunasi pajak PBB-P2 secara tepat waktu sebelum jatuh tempo
31 September mendatang. Sebab, bila jatuh tempo maka WP akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulannya.
“Sejauh ini baru satu Desa yang sudah melunasi pajak PBB-P2 yakni Desa Petrans Jaya Kecamatan Muara Kelingi. Namun, kita berharap Desa lain dapat segera menyusul untuk melunasinya,”pungkasnya. (Kris)